Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

GEREJA TORAJA DAN HAM Oleh : Dr. Kristian HP Lambe

Kamis, 27 Oktober 2022 | 08:29 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-27T00:29:13Z
A D V E R T I S E M E N T

 


GEREJA TORAJA DAN HAM

Oleh : Dr. Kristian HP Lambe


Dalam rangka mewujudkan Gereja Toraja yang inklusif berbasis HAM.

Terminologi inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun lingkungan 

yang terbuka bagi siapa saja dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda, 

meliputi karakter, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, budaya dan lain 

sebagainya. Contohnya; penyandang disabiltas, perempuan kepala keluarga korban 

kekerasan, korban KDRT, lansia, anak-anak yang berhadapan hukum akibat korban 

narkoba, begal, korban sex bebas, masyarakat miskin, marjinal, dan kelompok 

rentan lainnya. Sehingga mereka bukan lagi kelompok sosial yang memiliki ciri 

negatif atau stigma sosial.

Tiga isu global utama saat ini adalah:

1. Perdamaian, perang Rusia-Ukraina, dan krisis kemanusian (Afganistan, 

Myanmar, Israel-Palestina)

2. Lingkungan: perubahan iklim dan krisis pangan& energi

3. Pencapaian SDGs: mengenai kemiskinan, kelaparan, dan kesehatan belum 

tercapai.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), menghadirkan peran Gereja Toraja 

dalam pemajuan dan perlindungan HAM, dalam konteks penyelesaian beberapa 

akar masalah inklusi sosial serta konflik agraria (mafia tanah) seperti kasus 

lapangan gembira. Tentunya menolak dengan tegas segala macam bentuk 

penindasan, intimidasi, merampas hak orang miskin, janda, lansia, diskriminasi 

terhadap disabilitas, dan perlindungan kelompok rentan lainnya.

Selain itu, partisipasi dan peran strategis Gereja Toraja terhadap Undang-Undang 

Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dapat mengakomodir peran aktif masyarakat 

dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.

Konteks HAM dalam ajaran Gereja Toraja adalah hak warga jemaat yang melekat 

pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah. Hak ini diberikan kepada individu 

atas dasar kedudukan, pangkat, jabatan, kehormatan, dan situasi. Memperkokoh 

keragaman dan inklusi.

Dasar pemahaman Kristen terhadap HAM adalah kemahakuasaan Allah dan 

keterbatasan manusia dalam bertindak. Manusia diberikan akal budi kepintaran dan 

roh hikmat kebijaksanaan untuk menyelesaikan masalah di bumi ini. Kedaulatan 

Allah yang universal dimana manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. 

Sebagaimana telah diperintahkan Tuhan dengan hukum kasih yang tertuang dalam 

Matius 22:37-40.

Dengan pendekatan inklusif yang berbasis HAM, maka Gereja Toraja 

diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi pada warga 

jemaat seperti angka bunuh diri terus bertambah, kasus perceraian meningkat, 

banyaknya kasus kekerasan seksual anak, pernikahan dini, kasus narkoba, seks 

bebas tidak terkendali, kenakalan remaja, sampai perempuan korban KDRT, dan masih banyak lagi fenomena sosial lainnya seperti tedong silaga dan judi sabung 

ayam yang terstruktur dan masif. 

Perilaku bunuh diri atau mentuyo semakin mengkhawatirkan karena sebarannya 

hampir merata di seluruh kecamatan di Toraja sehingga menimbulkan spekulasi 

bahwa mentuyo memiliki dampak penularan (contagion effect) yang berantai bahkan 

menjadi “budaya baru.”

Demikian pula maraknya kasus penyalahgunaan Narkoba anak dibawah umur. 

Terdapat 224 kasus pidana dan korban dijebloskan kepenjara. Tersangka 362 

orang, serta total pasien penyalahgunaan narkoba 954 kasus.

Peristiwa perceraian dari 210 perkara perdata yang masuk di Pengadilan Negeri 

Makale, ada 165 kasus perceraian yang ditangani.

Dan masih banyak problematika inklusi sosial lainnya yang terjadi di masyarakat. 

Kiranya Rapat Kerja II Gereja Toraja mampu menghasilkan program kegiatan yang 

berbasis HAM serta rekomendasi-rekomendasi yang positif dan konstruktif guna 

penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

“Bertambah Teguh Dalam Iman dan Pelayanan Bagi Semua”

Makale, 24 Oktober 2022

Dr. Kristian H.P. Lambe

(Sosiolog)

×
Berita Terbaru Update