Tana Toraja, LEKATNEWS -- Reaksi beragam muncul usai pemberitaan terkait penundaan SK Tenaga Kontrak Daerah (TKD) istilah dipakai untuk honorer, Kamis (6/1/2022).
Dalam pemberitaan di salah satu media online, anggota Dewan Kris Lambe menyebutkan bahwa penundaan atas kesepakatan Pemerintah dan DPRD.
Hal itu dibantah keras Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi, SE. Dikatakannya tidak ada kesepakatan Pemerintah dan DPRD untuk menunda SK TKD.
"Mohon maaf tidak pernah ada kesepakatan Pemerintah dan DPRD Tana Toraja untuk menunda SK TKD,justru DPRD meminta agar SK TKD diterbitkan Per 1 januari 2022,agar jelas dasar TKD melaksanakan tugas,Kalau pendapat bahwa penundaan SK TKD karena kesepakatan Pemerintah dan DPRD itu PENDAPAT PRiBADi Bukan Pendapat Lembaga" tulis Welem Sambolangi, SE di WhatsApp Grup Honorer.(fb)