10 kabupaten/kota itu yang tingkat kepatuhannya belum maksimal dari terendah yakni, Jeneponto, Palopo, Luwu, Tana Toraja, Sinjai, Toraja Utara, Bulukumba, Pangkep, Enrekang dan Luwu Timur.
KPK mencatat 10 daftar kabupaten/kota itu belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara keseluruhan.
Padahal, KPK telah memberikan batas akhir bulan kemarin. “Iya deadlinenya per 31 Maret,” kata Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Niken Ariati, kepada wartawan.
Terpisah, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Gubernur Sulsel meminta pemerintah daerah dapat segera melaporkan harta kekayaannya. Karena itu sudah menjadi salah satu faktor penilaian KPK.
“Paling banyak itu yang belum melakukan adalah Kepala Dinas. Jadi saya ingatkan Pak Wagub, tolong dipastikan Kepala Dinasnya, itu sudah mau akhir Maret,” jelasnya, beberapa waktu lalu seperti dirilis dari fajar.co.id di Babe.news.(*/Red)
Sumber:https://www.babe.news/a/6946172635667497473