Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Kendek Rante: Batas 31 Agustus Batas Akhir LKPJ Bupati Tana Toraja Diterima Di Kantor Gubernur

Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:03 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-27T05:03:33Z
A D V E R T I S E M E N T
Tana Toraja, LEKATNEWS.COM -- Kinerja Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja perlu digenjot, pasalnya batas akhir penerimaan Hasil Akhir Pembahasan LKPJ sudah harus diterima di Kantor Gubernur 31 Agustus 2020. Hal itu diungkapkan Drs.Kendek Rante Anggota DPRD Tana Toraja saat ditemui di Kantornya, Rabu (26/8/2020).

"Besok (27/8/2020) kami akan melaksanakan Paripurna untuk Pembahasan hasil Pansus LKPJ" ungkap Kendek Rante, politisi Partai Golkar.

Drs. Y. Napan, Sekertaris Dewan (Sekwan) Tana Toraja membenarkan akan dilaksanakannya Rapat Paripurna pembahasan LKPJ. Menurutnya, besok, Kamis (27/8/2020).

"Besok (27/8/2020) usai Rapat Banggar (Badan Anggaran), akan dilaksanakan Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ" ujar Y.Napan setelah berkoordinasi dengan stafnya utuk membuat Undangan Rapat.(TIM) 
×
Berita Terbaru Update