Tana Toraja, LEKATNEWS.COM -- Kemelut yang terjadi di proyek pembangunan BBK beberapa hari lalu tentang tuntutan pekerja dan suplyer dijawab Jafriady Mapeare selaku Satker Bandara Buntu Kunik (BBK).
Usai Rapat bersama Pemkab Tana Toraja dan Bapemperda DPRD Tana Toraja, Jafriady menjelaskan mereka (pihak kontraktor) belum memasukkan dokumen untuk penilaian pekerjaan".
"PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bisa menentukan pekerjaan itu selesai, hanya tinggal dokumen pendukung belum dimasukkan"lanjut Jafriady Mapeare.
Terkait penutupan UPBU Pongtiku, menurut Ka Bandara Pongtiku, menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, karena pada pembukaannya dulu melalui Putusan Kemenhub.
"Penutupan UPBU Pongtiku menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, dilakukan jika Bandara Baru sudah beroperasi"papar Jafriady Mapeare.(FB)
Usai Rapat bersama Pemkab Tana Toraja dan Bapemperda DPRD Tana Toraja, Jafriady menjelaskan mereka (pihak kontraktor) belum memasukkan dokumen untuk penilaian pekerjaan".
Terkait penutupan UPBU Pongtiku, menurut Ka Bandara Pongtiku, menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, karena pada pembukaannya dulu melalui Putusan Kemenhub.
"Penutupan UPBU Pongtiku menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, dilakukan jika Bandara Baru sudah beroperasi"papar Jafriady Mapeare.(FB)