Tana Toraja, LEKATNEWS -- Mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan benar tentunya menjadi dambaan semua pihak. Utamanya keberadaan Masyarakat Hukum Adat, yang selama ini sangat terbelenggu di tanah leluhurnya.
Berita terkait:
https://www.lekatnews.org/2020/08/lsm-lekat-layangkan-surat-terbuka.html
https://www.lekatnews.com/2020/07/lekat-penyidik-kejati-harus-menelusuri.html
https://www.lekatnews.com/2020/08/tindakan-tim-penyidik-kejati-menyita.html
https://www.lekatnews.com/2020/06/mapongka-tanah-adat-rumpun-keluarga.html
https://www.lekatnews.com/2020/06/pemilik-sertifikat-di-kawasan-adat.html
https://www.lekatnews.com/2020/06/mapongka-pemilik-sertifikat-minta.html
https://www.lekatnews.com/2020/06/lekat-stop-usik-masyarakat-adat-di.html
Semisal di Kabupaten Tana Toraja, beberapa waktu lalu, "Jeritan Rakyat" didengar di DPRD Tana Toraja sebagai "Representase Rakyat" atas kesewenang-wenangan atas hak rakyat.
DPRD adalah perwakilan rakyat, artinya mewakili kepentingan rakyat pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Pembenaran atas tindakan Pemerintahan yang tidak Pro Rakyat, tentunya akan sangat melukai hati yang yang telah menggantungkan harap saat Pemilihan Legislatif (Pileg). Lantas, kemana lagi rakyat harus mengadu, disaat tertindas kesewenang-wenangan penguasa?
Video terkait:
Keyakinan Masyarakat Hukum Adat di Mengkendek, bahwa Mapongka adalah tanah Adat. Hal itu didukung Bukti Sejarah Kabudayaan Leluhur mereka, dengan adanya Sumur (tua) Bubun Deata (Sumur para Dewa), Liku Deata (Kolam Dewa), Liang (Kubur Batu). Bukan hanya itu, masyarakat adat masih terus melakukan aktifitas Adat hingga hari ini.
"Siapa yang memberi nama Mapongka, Bukan Kamu (Kehutanan), tetapi leluhur kami Tobo' yang bahkan belum tahu alfabet" lantang Aktivis Masyarakat Adat Toraja yang sekaligus Formatur Dewan Adat Toraja.
"Mapongka Tanah Adat !!!" ketus Sismay Eliata Tulungallo pada KPH Saddang II di Tongkonan Rante Tampo, yang lalu, Rabu (17/6/2020).
Ibarat kata, Mapongka sebagai Hutan (Hutan Tanaman Produksi), terlepas dari apa peran dan tanggungjawab dinas yang menangani, wilayah areal Bandara Buntu Kunik (BBK) adalah wilayah yang berhimpitan dengan Mapongka sebagai Kehutanan (versi Kehutanan). Sementara Putusan MA atas Gugatan Ahli Waris bahwa Tanah Lombok adalah Tanah Adat.
Akan sangat beresiko pada Pemerintahaan saat pembebasan lahan itu dilaksanakan, jika memang Mapongka adalah Hutan?
Betapa tidak, puluhan Milyar "UANG NEGARA" dikeluarkan untuk Pembebasan Lahan (Kasus dalam penanganan Polda Sul-Sel sejak 2013 dan hingga kini belum bisa disidangkan).
Dari informasi yang diterima Redaksi, Masyarakat Adat Tongkonan Sangpulo akan melakukan pertemuan Adat (Kombongan) di Tongkonan Rante Tampo dalam waktu dekat.
Salah seorang yang sangat memahami persoalan Pengajuan Tanah untuk Sertifikasi, menyatakan "Siapakah yang memberi nama atas tanah Mapongka?, Sabtu (10/4/2021).
Jeritan Rakyat atas haknya juga telah disampaikan pada Reses Anggota DPRD Tana Toraja Dapil 2 bertempat di Kantor Kecamatan Mengkendek, yang dihadiri 7 orang Anggota DPRD Tana Toraja.
"Dewan harus BERANI menyuarakan kepentingan rakyat" tegas Sismay Eliata Tulungallo dan diamini oleh tokoh-tokoh masyarakat Adat yang hadir, diantaranya Piter Lande, Ne Kevin dan lainnya, Selasa (6/4/2021).
Maukah Pemerintahan Theopilus Allorerung - Zadrak Tombeq memperjuangkan "Pengembalian Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah Mapongka?.(Inv)




